Gara-gara Botol, Sriwijaya FC Didenda Rp 45 Juta

By Noverta Salyadi - Kamis, 14 September 2017 | 21:15 WIB
MASKOT - Maskot Sriwijaya yang bernama EMAS (Elang Maskot Sriwijaya) melintasi area stadion saat pertandingan SFC VS Martapura FC di Stadion Gelora Sriwijaya , Jakabaring , Palembang, Kamis (19/3/2015). (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO )

Setelah menjamu Persib Bandung,Senin (4/9/20917) , Sriwijaya FC disanksi denda sebesar Rp45 juta.

Sanksi itu diberikan Komisi Disiplin PSSI setelah suporter Sriwijaya FC melakukan pelemparan botol ke tengah lapangan Stadion Jakabaring saat pertandingan berlangsung.

Dalam laga itu, Sriwijaya FC kalah dengan skor 1-4 dari Persib. 

Sanksi ini merupakan yang kedua bagi Sriwijaya FC, sebelumnya Laskar Wong Kito pernah disanksi Rp 25 juta.

Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) Faisal Mursyid mengakui pihak manajemen telah menerima surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin, yang menegaskan ada pelanggaran terhadap pasal 65 peraturan Liga 1 saat melawan Persib.

“Keputusan pelanggaran ini karena Komdis menganggapnya terbukti melakukan pelemparan botol ke lapangan dan ini diperkuat dengan rekaman video, maka PSSI mengenakan  hukuman denda Rp 45 juta,” ujar Faisal Musryid.

Lelaki kelahiran Padang ini mengatakan, ke depan pihak manajemen bersama keamanan lebih memperketat kemanan agar pedagang asongan tidak menjual minuman dalam botol.

“Kita sudah melakukan pengetatan sebenarnya pada pedagang asongan, tetapi masih lolos juga untuk itu kita akan menimalisir lagi agar tidak terulang kembali,” jelas Faisal.

Faisal juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan PT JSC selakukan pengelola Jakabaring untuk melakukan pengawasan terhadap pedagang di lingkungan Jakabaring.

“Kita tidak ingin manajemen selalu menanggung kesalahan-kesalahan akibat ulah suporter yang sering melakukan pelemparan, bahkan setiap sebelum pertandingan pun ini selalu kita ingatnkan penonton untuk tidak melakukan tidakan yang merugikan Sriwijaya FC.