Dituduh Melakukan Penganiayaan, Atlet Taekwondo Malaysia Dibebaskan

By Bayu Nur Cahyo - Jumat, 10 Agustus 2018 | 13:25 WIB
Manfaat taekwondo ( paralympic.org )

Atlet taekwondo putri asal Malaysia, Nur Dhia Liyana Shaharuddin dibebaskan dari tuduhan penganiayaan.

Sebelumnya, Nur Dhia Liyana Shaharuddin dituduh menganiaya seorang petugas pengaman di Stasiun Kereta LRT Pesiaran Putra Indah.

Dilansir BolaSport.com dari Kompas.com, peraih medali perak di SEA Games 2017 itu dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap Placid P. Rodriguez pada 6 Juli 2017.

(Baca juga: Legenda Tim Honda Berikan Prediksi Balapan MotoGP Austria)

Atlet taekwondo itu dikenakan tuduhan melakukan penganiayaan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimum 2000 ringgit Malaysia.

Rodriguez yang kebetulan memiliki keterbatasan yakni buta dan tuli parsial, mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Tinggi Malaysia pada 6 Desember 2017.

Namun, hakim pengadilan memiliki penilaian sendiri atas kasus tersebut.

Pada Rabu (8/8/2018), Hakim Nurshahirah Abdul Salim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menarik tuduhan atas kesalahan Nur Dhia Liyana Shaharuddin.

Kabar kebebasan ini menjadi kabar baik bagi Nur Dhia Liyana Shaharuddin lantaran saat ini dia sedang dalam kondisi mengandung enam bulan.

 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on