Wayne Rooney Ditahan karena Mabuk di Bandara

By Lariza Oky Adisty - Senin, 7 Januari 2019 | 07:27 WIB
Penyerang timnas Inggris, Wayne Rooney. (TWITTER.COM/ENGLAND)

Mantan pemain Manchester United, Wayne Rooney, ditahan oleh pihak keamanan Amerika Serikat setelah dia mabuk di bandara di Washington DC, Amerika Serikat, pada 16 Desember 2018 lalu.

Sosok yang kini bermain untuk DC United tersebut mendapat denda 25 dolar (Rp 355 ribu) dan biaya ganti rugi 91 dolar (Rp 1,2 juta) atas ulahnya tersebut.

(Baca Juga: Hasil Liga Spanyol - Diwarnai Kartu Merah, Real Madrid Tumbang di Kandang Sendiri)

Juru bicara DC United mengatakan tim tersebut sudah menangani masalah tersebut secara internal.

"Kami sadar akan pemberitaan mengenai penahahan Wayne Rooney pada Desember 2018. Kami juga paham ketertarikan media soal ini.”

“Di sisi lain, DC United menilai persoalan ini adalah masalah pribadi untuk Wayne dan DC United akan menangani secara internal," demikian bunyi pernyataan resmi DC United.

Rooney tampil impresif bersama DC United sejak bergabung dari Everton pada Juni 2018.

Dia mencetak 12 gol dari 20 pertandingan bersama klub barunya tersebut.