Rapor Satgas Anti Mafia Bola Edisi 2019, 12 Oknum Diseret Jadi Tersangka

By Nungki Nugroho - Senin, 30 Desember 2019 | 18:05 WIB
Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Pada tahun ini, Satgas Anti Mafia Bola membagi pekerjaan ke dalam dua tahapan, yaitu penanganan dan pencegahan.

Baca Juga: Match-fixing Terjadi Lagi, Enam Orang Ditangkap Satgas Antimafia Bola

"Telah berjalan selama 2 jilid. Jilid pertama banyak dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku match fixing,"

"Jilid kedua lebih banyak dilakukan tindakan preventif dengan melakukan pengawasan di persepakbolaan Indonesia," tulis Hendro Pandowo yang mengutip dari Divisi Humas Polri.

Tak dijelaskan secara rinci kasus apa saja yang telah ditangani oleh Hendro Pandowo Cs.

Tetapi yang jelas, kasus yang ditangani lebih rendah daripada tahun sebelumnya.

Musim lalu, Satgas Anti Mafia Bola mendapatkan 24 laporan dari masyarakat dengan delapan di antaranya layak ditindaklanjuti.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Hendro Pandowo Provos Polri (@pandowohendro_007) on

Empat orang telah dinyatakan sebagai tersangka pada akhir 2018 lalu yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) merangkap Ketua Asprov PSSI Jateng Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, dan anggota Komite Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Musim ini, mayoritas kasus yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Bola ialah pertandingan Liga 3 2019.

Salah satunya kejanggalan saat pertandingan antara Perses Sumedang dan Persikasi Bekasi.

Enam orang yang diduga sebagai tersangka pengaturan skor pada laga tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on