Jadi Tersangka Pengeroyokan, Saddil Ramdani Terancam Penjara 7 Tahun dan Dipecat dari Bhayangkara FC

By Hugo Hardianto Wijaya - Sabtu, 4 April 2020 | 13:20 WIB
Pemain sayap Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, ketika laga menghadapi Persija Jakarta di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Saddil Ramdani terancam mendapat hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan dipecat dari Bhayangkara FC setelah resmi ditetapkan jadi tersangka kasus pengeroyokan.

Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan dan pengeroyokan di Kendari.

Saddil sebelumnya sempat diduga telah menganiaya dan mengeroyok Iwan (25), di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, pada Jumat (27/3/2020).

Menurut kabar, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.

Baca Juga: 3 Pemain Inter Milan yang Bisa Hengkang, Termasuk Striker Rp1,9 Triliun

Kasat Reskrim Kota Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, menyampaikan secara langsung penetapan Saddil sebagai tersangka.

Penetapan itu sendiri dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada Saddil dan beberapa saksi lain.

“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka,” ujar Sofyan dalam rekaman wawancara yang diterima Bolasport.com.

“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa," tutur Sofyan.