5 Fakta Hukuman WADA bagi Indonesia - Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih hingga Solusi Kemenpora

By Ardhianto Wahyu Indraputra - Sabtu, 9 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Pasangan para bulu tangkis Indonesia, Hary Susanto/Leani Ratri Oktila (tengah), melakukan hormat kepada bendera pada seremoni penyerahan medali Paralimpiade Tokyo 2020. Bendera Indonesia tidak akan dikibarkan pada turnamen internasional selain Olimpiade/Paralimpiade menyusul penangguhan Lembaga Anti-doping Indonesia. (NPC INDONESIA)

BOLASPORT.COM - Dunia olahraga Indonesia dikejutkan dengan kabar penangguhan Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI) oleh Badan Anti-doping Dunia (WADA).

Status ketidakpatuhan (non-compliant) diberikan WADA kepada LADI dan empat organisasi lainnya dalam pernyataaan resmi mereka pada Kamis (7/10/2021).

Masalah yang dihadapi LADI disesali. Sebab, kasus ini turut berimbas pada pembatasan hak-hak Indonesia di olahraga internasional.

Berikut BolaSport merangkum fakta-fakta mengenai penyebab munculnya teguran WADA kepada LADI hingga upaya melepaskan Indonesia dari hukuman merugikan.

Baca Juga: WADA Larang Indonesia Kibarkan Bendera Merah Putih dan Jadi Tuan Rumah

1. WADA Memberikan Status Ketidakpatuhan kepada LADI

Selasa, 7 Oktober 2021, Badan Anti-doping Dunia (WADA) dalam rilis resmi memasukkan Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI) ke dalam daftar tidak patuh.

LADI masuk daftar tidak patuh bersama NADO (Badan Anti-doping Nasional) Thailand, NADO Korea Utara, Federasi Basket Tuna Rungu Internasional, dan Federasi Olahraga Gira Internasional.

LADI dan NDO Korea Utara dinilai tidak patuh karena ketidaksesuaian dalam penerapan program tes yang efektif.

Baca Juga: Ketua NOC Indonesia Tak Ingin Merah Putih Tersandera Hukuman WADA Terlalu Lama