Hakim Amerika Serikat Tolak Gugatan Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Cristiano Ronaldo

By Guntur Aji Bayu Riyanto - Selasa, 14 Juni 2022 | 19:45 WIB
Megabintang asal Portugal, Cristiano Ronaldo. (TWITTER.COM/OPTAJOE)

BOLASPORT.COM - Hakim distrik Amerika Serikat, Jennifer Dorsey, telah menolak semua gugatan atas tuduhan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Cristiano Ronaldo.

Cristiano Ronaldo sebelumnya dilaporkan oleh model asal Amerika Serikat, Kathryn Mayorga, dengan tuduhan pemerkosaan pada 2009.

Kala itu, Cristiano Ronaldo baru bergabung dengan salah satu klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid.

Insiden pemerkosaan yang melibatkan Cristiano Ronaldo tersebut terjadi di sebuah penthouse yang berada di Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat.

Berselang satu tahun, Kathryn Mayorga sebenarnya sempat menarik tuduhannya kepada Cristiano Ronaldo.

Pasalnya, Cristiano Ronaldo telah memberikan uang tutup mulut kepada Kathryn Mayorga sebesar 375 ribu dolar atau sekitar Rp 5,42 miliar.

Namun, Kathryn Mayorga kembali membuka kasus tersebut pada 2018 karena mengaku masih mengalami trauma.

Mayorga kemudian mengajukan tuntutan kepada pengadilan agar Ronaldo memberikan ganti rugi sebesar 65 juta euro atau setara dengan Rp 1,14 triliun.

Dilansir BolaSport.com dari The Guardian, hakim Jennifer Dorsey kini menolak semua gugatan Mayorga kepada Ronaldo pada Jumat (10/6/2022) waktu setempat.

Baca Juga: Murid Shin Tae-yong Resmi Lampaui Prestasi Legenda Man United di Timnas Korea Selatan