Dua Suporter Persib Tewas, IPW Minta Kapolda Jabar Periksa Ketum PSSI dan PT LIB

By Wila Wildayanti - Minggu, 19 Juni 2022 | 14:45 WIB
Ketum PSSI, Mochamad Iriawan dan Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita yang hadir di Stadion Manahan, Solo untuk persiapan Piala Presiden 2022, Jumat (10/6/2022). (UNGGUL TAN NGASORAKE/BOLANAS.BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kapolda Jawa Barat memeriksa Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita akibat insiden meninggalnya dua suporter Persib Bandung, bobotoh.

Seperti diketahui, insiden malang menimpa dua bobotoh menjelang laga Persebaya Surabaya vs Persib Bandung pada laga Grup C Piala Presiden 2022, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jumat (17/6/2022).

Dua bobotoh meninggal dunia karena berdesak-desakan saat hendak masuk ke dalam Stadion GBLA.

Dengan kejadian ini sorotan diberikan kepada oknum suporter hingga panitia pelaksana pertandingan.

Baca Juga: MotoGP Jerman 2022 - Tanpa Kepala Kru, Enea Bastianini Ingin Buktikan Konsistensi

Khususnya untuk panitia pelaksana mendapat sorotan, IPW pun ikut memberikan tanggapan terkait tewasnya dua bobotoh tersebut.

“Dengan adanya peristiwa tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencabut izin pelaksanaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden serta memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator Turnamen Piala Presiden,” kata IPW sebagaimana keterangan tertulis yang diterima BolaSport.com, Minggu (19/6/2022).

IPW pun mendesak Polda Jabar apabila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI dan Diretur Utama PT LIB menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan dua suporter meninggal.

Menurut IPW kejadian tersebut tidak berbeda jauh dengan kericuhan konser musik yang sebelumnya juga terjadi di Yogyakarta.

Saat itu, penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk itu, apabila melihat ada dua suporter meninggal pun tak menutup kemungkinan bahwa Ketua Umum PSSI dan PT LIB bertanggung jawab.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Atta Halilintar, Timnas Futsal Vietnam Rekrut Pelatih Berlabel Juara Dunia

“Kericuhan di Stadion GBLA Kota Bandung ini, tidak berbeda dengan kericuhan konser musik yang berujung ricuh di Mal Plaza Yogyakarta, Minggu (12 Juni 2022). Pada kericuhan konser musik yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka saja, penyelenggaranya dijadikan tersangka,” lanjutnya.

“Sehingga, sangat aneh, bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka.”

IPW juga menjelaskan bahwa kasus meninggalnya dua bobotoh di Stadion GBLA itu bisa dijerat hukum.

“Pada kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia baru (LIB). Karena, penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton.”

Secara tegas pasal 359 KUHP menyatakan: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Menurut IPW pria yang akrab disapa Iwan Bule tersebut dan Akhmad Hadian Lukita bisa sangat bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Sebab dalam pembukaan Piala Presiden 2022 sangat jelas terlihat hadirnya Ketua Umum PSSI dan Dirut PT LIB.

“Ketua Umum PSSI dan Dirut PT LIB terlihat secara nyata pada saat pembukaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden 2022,” kata IPW.

“Saat itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita mendampingi Menpora membuka digelarnya Piala Presiden di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 11 Juni 2022, yang menyajikan partai Persis Solo melawan PSS Sleman.”

Baca Juga: Dua Bobotoh Meninggal: Pengamat Soroti Tiadanya Pendidikan Untuk Suporter, Kritik PSSI, dan Panpel

“Oleh sebab itu, Polda Jabar harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.”

Sementara itu, Menpora sebagai wakil pemerintah juga sebelumnya telah meminta PSSI dan PT LIB untuk melakukan investigasi terkait kejadian dua suporter meninggal tersebut.

Dari pihak PT LIB sendiri sebelumnya juga telah menyiapkan antisipasi hingga wacana bahwa Piala Presiden bisa saja digelar tanpa penonton.

Hingga PT LIB merencanakan akan pindah stadion agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)