7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

By Abdul Rohman - Rabu, 2 November 2022 | 19:15 WIB
(Dari kiri ke kanan) Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik sebagai Ketua Komnas HAM RI, dan Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM RI sedang jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, 2 November 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Terdapat tujuh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Tragedi Kanjuruhan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, saat memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022).

Pertama, penggunaan kekuatan berlebih.
Maksudnya penembakan gas air yang dilakukan aparat keamanan.

Diperkirakan 45 tembakan gas air diletupkan.

Dalam aturan FIFA sendiri, terdapat pelarangan penggunaan gas air di sebuah pertandingan.

Baca Juga: Peluang Saddil Ramdani Bermain di Klub Austria Bisa Saja Batal

"Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan, penggunaan gas air mata merupakan bentuk kekuatan berlebihan, karena dilarang dalam FIFA," tutur Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Pelanggaran HAM kedua adalah hak memperoleh keadilan.

Dalam Insiden Kanjuruhan, kepolisian sudah mengumpulkan enam tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno.

Lalu, Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: MotoGP Valencia 2022 - Duo Pembalap RNF Bersemangat Tutup Musim 2022

"Kedua hak memperoleh keadilan, proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kompetisi," ujar Mohammad Choirul Anam.

Ketiga, hak untuk hidup. Sebagaimana diketahui, insiden Kanjuruhan ini merenggut 135 jiwa meninggal dunia dan ratusan mengalami luka-luka.

"Hak untuk hidup, kematian 135 orang pelanggaran hak untuk hidup, karena penggunaan gas air mata baik langsung atau tidak langsung," lanjut Anam.

Keempat, hak atas kesehatan. Terdapat sejumlah korban yang mengalami trauma.

Baca Juga: Justin Hubner Takjub Lemparan ke Dalam Robi Darwis Bikin Kewalahan Kiper Moldova

"Terus hak kesehatan, banyak orang yang tiba-tiba luka akibat gas air, mata merah, kaki patah, trauma," tutur Anam.

"Pelanggaran hak Kesehatan memastikan bagaimana korban yang potensial mengalami gangguan secara permanen, belum dipikirkan," sambung Anam.

Kelima, hak atas rasa aman. Duel Arema FC vs Persebaya Surabaya terbilang pertandingan dengan berisiko tinggi.

Untuk itu, sempat ada permintaan dari Arema FC untuk memainkan laga pada sore hari, namun tidak digubris.

Baca Juga: Media Vietnam Soroti Kemenangan Timnas U-20 Indonesia atas Moldova, Sebut Jadi Tim Terkuat di ASEAN

Laga pun tetap dimainkan pada pukul 20.00 WIB.

"Terus, hak rasa aman, pertandingan ini adalah high risk, sehingga seperti diketahui pada akhirnya 135 meninggal dunia," tutur Anam.

Keenam, hak anak dan ketujuh adalah Business and human rights.

"Terus hak anak, ini banyak anak jadi korban," ucap Anam.

"Terus, pelanggar binis, entitas yang mengabaikan hak asasi manusia," tutup Anam.