Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Desak Segera Tahan Joko Driyono, IPW: Satgas Jangan 'Masuk Angin'

By Ferril Dennys Sitorus - Kamis, 21 Maret 2019 | 09:06 WIB
Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Joko Driyono serta Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Joko Driyono serta Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan

“Mestinya penyidik memilih menggunakan alasan subyektif karena lebih dominan,” saran Neta sambil merujuk tersangka lain yang sudah ditahan seperti Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI, dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. Satgas telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Apalagi dari sisi keadilan masyarakat, lanjut Neta, sangat “njomplang” bila dibandingkan dengan maling sandal atau maling ayam yang begitu tertangkap langsung dijebloskan ke penjara kendati ancaman hukumannya cuma tiga atau empat bulan.

Baca Juga : Jokdri Semakin Sibuk dengan Proses Pidana, Ini Kabar Terbaru Kasusnya

Apartermen Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, digeledah oleh Satgas Antimafia Bola
Apartermen Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, digeledah oleh Satgas Antimafia Bola

“Rasa keadilan masyarakat bisa terusik,” tukasnya.

Dengan menahan Jokdri, imbuh Neta, Satgas Antimafia Bola bahkan bisa melakukan percepatan penyidikan kasus lainnya yang juga diduga melibatkan Jokdri, yakni match fixing dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Penyidikan kasus lainnya akan lebih cepat bila tersangka ditahan,” terangnya.

Neta juga menyoroti kasus match fixing lainnya yang diduga melibatkan Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto, dan Manajer Madura United Haruna Soemitro yang kini terkesan mandeg. “Jangan sampai Satgas dituding ‘masuk angin’,” tandasnya.

Jokdri, sebagai aktor intelektual pengrusakan barang bukti perkara match fixing, dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum. Hal itu diatur dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.


Editor : Bagas Reza Murti
Sumber : Kompas.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Arsenal
28
64
2
Liverpool
28
64
3
Man City
28
63
4
Aston Villa
29
56
5
Tottenham
28
53
6
Man United
28
47
7
West Ham
29
44
8
Brighton
28
42
9
Wolves
28
41
10
Newcastle
28
40
Klub
D
P
1
Borneo
29
69
2
Persib
29
54
3
Bali United
29
49
4
Madura United
29
46
5
PSIS Semarang
29
46
6
Dewa United
30
44
7
Persik
29
43
8
Persis
29
41
9
Barito Putera
29
40
10
Persebaya
30
39
Klub
D
P
1
Real Madrid
29
72
2
Barcelona
29
64
3
Girona
29
62
4
Athletic Club
29
56
5
Atlético Madrid
29
55
6
Real Sociedad
29
46
7
Real Betis
29
42
8
Valencia
28
40
9
Villarreal
29
38
10
Getafe
29
38
Klub
D
P
1
Inter
29
76
2
Milan
29
62
3
Juventus
29
59
4
Bologna
29
54
5
Roma
29
51
6
Atalanta
28
47
7
Napoli
29
45
8
Fiorentina
28
43
9
Lazio
29
43
10
Monza
29
42
Pos
Pembalap
Poin
1
F. Bagnaia
467
2
J. Martin
428
3
M. Bezzecchi
329
4
B. Binder
293
5
J. Zarco
225
6
A. Espargaro
206
7
M. Viñales
204
8
L. Marini
201
9
A. Marquez
177
10
F. Quartararo
172
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.