BOLASPORT.COM - Staf Ahli KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Pusat, Benny Riyanto, mengatakan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 perlu dikaji.
Hal itu disampaikan Benny Riyanto seusai mengikuti acara Seminar Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile dalam membahas Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sejatinya hadir sebagai cara pemerintah untuk induk organisasi keolahragaan dalam memastikan legitimasi dan independensi kepengurusan.
Namun, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 justru menjadi polemik bagi sejumlah induk organisasi keolahragaan di Indonesia.
Baca Juga: Pep Guardiola Marah-Marah ke Fan Man City, Legenda Man United Malah Beri Dukungan
Kehadiran perarturan tersebut dianggap beberapa induk organisasi keolahragaan seakan intervensi dari pemerintah.
Tentu jika ini terjadi bertentangan dengan otonomi dan independensi sebagaimana marwah yang tertuang dalam Olympic Charter atau Piagam Olimpiade dalam menolak tekanan dari pihak manapun.
"Disini banyak pasal-pasal dari Permenpora tersebut yang ternyata berbenturan dengan peraturan payungnya. Peraturan payung ini tidak hanya dalam tataran undang-undang, tetapi bahkan dalam tataran Olympic Charter," kata Benny Riyanto kepada awak media termasuk BolaSport.com, 16 Januari 2025.
Baca Juga: Ronaldo Dapat Pengakuan sebagai Legenda dari Pelatih Buangan AC Milan
"Persoalan tidak hanya benturan aturan. Tetapi, justru adanya benturan itu karena adanya norma-norma yang kontraproduktif untuk pembinaan cabang olahraga itu sendiri. Bahkan, norma-norma tersebut yang dianggap 'bermasalah' itu justru bertentangan dengan independensi atau otonomi pengelolaan organisasi olahraga."
Editor | : | Agung Kurniawan |
Sumber | : | BolaSport.com |