Cristiano Ronaldo Dihukum Penjara 2 Tahun dan Denda 305 Miliar

By Putra Rusdi Kurniawan - Sabtu, 16 Juni 2018 | 16:57 WIB
Penyerang Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo, merayakan golnya ke gawang Spanyol dalam laga Grup B Piala Dunia 2018, Jumat (15/6/2018) di Stadion Fisht, Sochi. (NELSON ALMEIDA / AFP)

Cristiano Ronaldo dikabarkan siap membayar denda 18,8 juta euro atau setara dengan 305 miliar atas kasus penggelapan pajak.

Dikutip BolaSport.com dari El Mundo pada Jumat (15/6/2018), bintang timnas Portugal ini menerima tawaran penyelesaian perkara senilai 18,8 juta euro atau setara Rp 305 miliar. 

Penyelesaian yang masih akan disahkan ini juga turut menyertakan hukuman penjara selama dua tahun. 

Hanya, CR7 tak perlu menghabiskan dua tahun di balik jeruji besi. Hal ini karena hukum di Spanyol menyatakan bahwa pidana penjara hingga maksimal dua tahun tak perlu dijalani bila merupakan pelanggaran pertama. 

(Baca Juga: Prancis dan Jerman Beragam demi Prestasi, Indonesia (Jangan) Terpecah karena Pilpres dan Jalan Tol!)

(Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2018, Awal dan Akhir di Moskwa)

Kasus ini yang menjerat Cristiano Ronaldo ini bermula saat ia dituduh oleh jaksa dari otoritas pajak Spanyol telah melakukan penggelapan pajak senilai 14,7 juta euro antara 2011-2014.

Agen pemain 33 tahun ini membantah tuduhan tersebut dan Ronaldo disebut sangat gusar dengan ancaman hukuman yang dihadapkan padanya hingga sempat mengancam meninggalkan Spanyol.

Tetapi, kini nampaknya pihak Cristiano Ronaldo tak bisa mengelak lagi.