Kemenpora Sebut Landasan Hukum untuk Menjerat Pelaku Pengaturan Skor

By Muhammad Robbani - Kamis, 29 November 2018 | 16:55 WIB
Logo PSSI dan FIFA ( TRIBUNNEWS.COM )

Kemenpora melalui Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengungkapkan, landasan hukum yang bisa dijadikan acuan untuk menangkap pelaku kasus pengaturan skor.

Menurut Gatot S Dwa Broto, UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, bisa menjerat para pelaku praktik kotor dalam sepak bola Indonesia.

Dari enam pasal yang ada dalam UU tersebut, ada empat pasal yang bisa menjadi acuan hukum untuk permasalahan ini.

"Perangkat hukumnya ada, UU No 11 tahun 80 itu masih berlaku tentang pidana suap. Pasal 2,3,4, dan 5 itu masih berlaku," kata Gatot di Kantor Kemenpora, Kamis (29/11/2018).

"Aparat juga, kami minta mereka aparat itu melihat lebih broader (lebih luas), jangan karena buktinya kurang, lalu dibiarkan," ujarnya menambahkan.

(Baca juga: PSS Promosi ke Liga 1 2019, Klub Malaysia Ucapkan Selamat dan Ingat dengan Sleman Fan)


Sesmenpora Gatot S Dewa Broto ketika ditemui pewarta di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (29/11/2018).(MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM)

(Baca juga: Minta PSSI Proaktif, Kemenpora Contohkan Keberhasilan Spanyol Berantas Mafia)

Dia mewanti-wanti PSSI untuk tidak membiarkan hal seperti ini dibiarkan menguap dan terlupakan seperti yang sudah-sudah.