Hak Choirul Huda Sebagai Aparatur Sipil Negara Sudah Diterima Ahli Warisnya, Ini Jumlahnya

By TB Kumara - Sabtu, 21 Oktober 2017 | 18:10 WIB
Kepala PT Taspen Kantor Cabang Utama Surabaya, Achmad Muhtarom menyerahkan hak almarhum Choirul Huda sebagai ASN kepada istrinya, Lidya Anggraini, di rumahnya, Jumat (20/10/2017). (TB KUMARA/BOLASPORT.COM )

  PT Taspen (Persero) Cabang Utama Surabaya, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani dana pensiun pegawai  Aparatur Sipil Negara (ASN) gerak cepat. Hak almarhum Coirul Huda pun cair.

PT Taspen menyalurkan dana santunan yang menjadi hak almarhum Choirul Huda, kiper Persela Lamongan yang wafat pada Minggu (15/10/2017), kepada ahli warisnya.

Dana santunan yang diterima Lidya Anggraini, istri almarhum Choirul Huda, tersebut merupakan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dana itu diperuntukkan bagi semua pegawai ASN di seluruh Indonesia.

(Baca juga: Striker yang Buat Jengkel Persib pada Awal 2017, Kini Sedang Mandul di Vietnam)

Kepala PT Taspen Kantor Cabang Utama Surabaya, Achmad Muhtarom menjelaskan bahwa pencairan cepat tersebut merupakan bentuk program layanan otomatis PT Taspen.

Sebab, almarhum Choirul Huda salah satu pegawai ASN golongan dua Kabupaten Lamongan.

”Kami tidak perlu melakukan layanan pemberkasan yang lama,” kata Muhtarom.

”Kami cukup dengan bukti pemberitaan media massa dan hal itu sering kami lakukan kepada mereka yang merupakan pejabat daerah," ujarnya di Surabaya, Jumat (20/10/2017).

PT Taspen sudah mencairkan dan menyalurkan dana itu ke istri almarhum sebesar 57 juta rupiah dari program THT.