Berita Persib - Seluruh Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla Dilarang Menonton Sepak Bola Seumur Hidup

By Adif Setiyoko - Selasa, 2 Oktober 2018 | 13:34 WIB
Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla ( JABAR.TRIBUNNEWS.COM )

PSSI telah memutuskan sanksi yang dijatuhkan untuk para tersangka aksi pengeroyokan yang menewaskan satu anggota The Jak Mania menjelang laga antara Persib Bandung kontra Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018).

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Haringga Sirla (23) meregang nyawa.

(Baca Juga: Resmi! Sanksi Komdis PSSI untuk Persib, Diusir dari Pulau Jawa sampai Bermain Tanpa Penonton hingga 2019)

"Sebanyak 16 orang yang sudah diamankan, 8 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana, di Mapolres Bandung, Senin (24/9/2018), dilansir dari Kompas.com.

Para tersangka yang diamankan antara lain B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31).

Yoris tak menampik adanya kemungkinan penambahan tersangka dari yang sudah ditetapkan saat ini.

"Kebanyakan (tersangka) dari Bandung, ada juga dari luar Bandung," katanya.

(Baca Juga: Terungkap Fakta Pengeroyokan Haringga, Saksi Mata Berniat Melerai tapi Jatuh Pingsan karena Didorong)