KPSN Bakal Kawal Sengketa Logo PSMS Medan

By Ferril Dennys Sitorus - Jumat, 12 Oktober 2018 | 21:31 WIB
Gelandang PSMS Medan, Shohei Matsunaga (tengah) mengikuti latihan tim di Stadion Teladan Senin (30/7/2018) sore. ( ABDI PANJAITAN/BOLASPORT.COM )

Dalam ketentuan hukum di Indonesia, jika ada kasus perdata dalam acara pidana, yang lebih dulu harus diselesaikan adalah kasus perdatanya.

Karena itu, sebelum masuk ke hukum pidana, Pengadilan Niaga Medan harus lebih dulu menyelesaikan kasus perdata gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek kepada PT Pesemes Medan yang dilayangkan PT Kinantan Indonesia yang juga didukung oleh sang pemilik saham, yakni Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

"PT Kinantan Indonesia mendapat giliran lebih dulu. Ada empat orang dari mereka yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan, yaitu Nobon, Tumsila, Julius Raja, dan Suryanto Herman," kata Presiden Komisari PT Pesemes Medan, Syukri Wardi. 

"Dari kami, baru dua orang memberikan kesaksian, yaitu Edy Sofyan dan Muliadi. Karena waktunya sudah mepet, jumlah saksi dari masing-masing pihak dibatas maksimal enam orang. Belum tahu lagi besok siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi oleh pengacara," katanya.

Syukri juga mengaku optimistis pihaknya akan memenangi persidangan menghadapi gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek klub PSMS Medan yang diajukan PT Kinantan Indonesia.

"Kami yakin akan menang karena kami punya dasar hukum yang jelas. Kami sudah diakui negara karena sudah mendaftar secara resmi ke Kemenkumham," katanya.

Selain sudah diakui negara, kata Syukri, secara organisasi pendirian PT Pesemes Medan juga telah melalui proses dan mekanisme yang sah sebagai badan hukum PSMS Medan.

"PT Pesemes Medan adalah produk sah dari Rapat Anggota Luar Biasa penyatuan PSMS Medan yang dilaksanakan pada 2013. 40 klub anggota PMSM Medan yang hadir saat RALB sepakat untuk membentuk PT Pesemes Medan sebagai badan hukum satu-satunya PSMS Medan. Bahkan, forum RALB juga sepakat untuk mencantumkan PT Pesemes Medan sebagai badan hukum PSMS Medan dalam AD/ART," katanya.

Menurut Syukri, gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek PSMS Medan yang diajukan PT Kinantan Indonesia kepada PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Justru, kata Syukri, keberadaan PT Kinantan Indonesia yang 51 persen sahamnya dimiliki oleh Edy Rahmayadi (Ketua Umum PSSI) patut dipertanyakan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Bagaimana menurut BolaSporter? #timnasu19

Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom) pada