Yuli Sumpil Tak Ajukan Banding Soal Hukuman Larangan Masuk Stadion Seumur Hidup

By Metta Rahma Melati - Sabtu, 13 Oktober 2018 | 20:49 WIB
Dirigen Aremania, Yuli Sugianto alias Yuli Sumpil, hendak mendukung tim nasional Indonesia untuk partai kontra Thailand pada Grup A Piala AFF 2016 di Philippine Sports Stadium, 19 November 2016. (ANJU CHRISTIAN/JUARA.NET)

Dirigen Aremania, Yuli Sumpil, mendapatkan sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, yakni hukuman dilarang memasuki stadion diseluruh Indonesia seumur hidup.

Yuli Sumpil diberi sanksi tersebut karena akibat aksinya masuk lapangan dan dinilai melakukan provokasi kepada penonton saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 6 Okterber 2018.

Ia pun buka suara terkait sanksi yang diberikan Komdis PSSI.

"Secara kesatria, saya terima sanksi ini. Terkait sanksi ini, kalian yang bisa menilai,” kata Yuli Sumpil, dikutip BolaSport.com dari Surya Malang.

Yuli mengaku bahwa ia mengetahui sanksi yang diterimanya dari Aremania lain.

Praktis dengan mendapatkan sanksi itu, Yuli Sumpil tidak bisa mendukung Arema FC secara langsung di stadion.

(Baca Juga: Curhatan Subangkit soal Sriwijaya Hanya Punya 15 Pemain Saat Dijamu Bhayangkara FC)

Tercatat Yuli Sumpil telah menjadi dirigen Aremania sejak 1998.

"Saya tahu, saya santai saja," ujarnya.

Yuli pun mengakui bahwa lebih baik tampil apa adanya dan sesuai dengan keinginan hati Aremania.

Ia melakukannya karena tidak ingin dicap sebagai pencundang.

"Yang penting saya bukan pencundang," ujar Yuli Sumpil.

(Baca Juga: Jelang Piala AFF 2018, Striker Naturalisasi Jebolan Atletico Madrid Ingin Perkuat Timnas Vietnam)

Yuli Sumpil bisa saja melakukan banding atas hukuman yang diterimanya dari Komdis PSSI.

Kententuan tersebut diatur dalam Pasal 121 Kode Disiplin PSSI 2018.

Dalam Bab Batas Waktu Pengajuan Banding disebutkan bahwa :

1. Setiap pihak yang mengajukan banding harus memberitahukan kepada Komite Banding PSSI secara tertulis 3 (tiga) hari setelah keputusan ditetapkan.

2. Alasan pengajuan banding harus diberikan secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan permohonan banding disampaikan ke Komite Banding PSSI.

3. Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi maka pengajuan banding tidak dapat diterima.


Dirijen Aremania, Yuli Sumpil (kanan) memberikan arahan saat Aremania mendatangi kantor Arema FC Jalan Mayjen Pandjaitan no 42 Kota Malang pada (20/4/2018). (OVAN SETIAWAN/BOLASPORT.COM)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Dirijen Aremania, Yuli Sumpil Tak Ajukan Banding Soal Sanksi Larangan Masuk Stadion Seumur Hidup, Penulis: Dya Ayu, Editor: Zainuddin

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Bagaimana menurut BolaSporter? #timnasindonesia #sriwijayafc

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on