Saddil Ramdani Resmi Keluar dari Tahanan, Polisi: Statusnya Masih Tersangka!

By Deodatus Kresna Murti Bayu Aji - Senin, 5 November 2018 | 17:37 WIB
Saddil Ramdani (kanan), ASR (tengah) dan Mawar Susmari, dalam sesi jumpa pers dengan wartawan pada Senin (5/11/2018). (KOMPAS.com/Hamzah)

Setelah polisi selesai melakukan gelar perkara kasus penganiayaan, Saddil Ramdani kemudian resmi meninggalkan tahanan Polres Lamongan pada Senin (5/11/2018) pagi.

Meski telah meninggalkan tahanan, polisi masih menetapkan Saddil Ramdani sebagai tersangka penganiayaan terhadap ASR (19).

ASR adalah wanita asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.

(Baca Juga: Ini Alasan Teco Sempat Tak Mau Masuk Ruang Ganti saat Laga Persebaya Vs Persija Berakhir)

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, menjelaskan kalau polisi hanya memberikan penangguhan penahanan dari keluarga dan manajemen Persela Lamongan.

"Bukan bebas, tetapi permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan manajemen (Persela) diberikan kepada yang bersangkutan (Saddil) oleh tim penyidik. Statusnya masih tersangka," jelasnya dilansir BolaSport.com dari Kompas.com.

(Baca juga: Piala AFF Futsal 2018 - Timnas Futsal Indonesia Cetak Lima Gol untuk Bungkam Myanmar)

Setelah meninggalkan Mapolres Lamongan, pemain timnas U-19 dan U-23 Indonesia itu kemudian menggelar jumpa pers dengan ASR dan keluarganya.

Saddil kemudian memberikan klarifikasi kalau ASR tidak pernah meminta untuk dinikahi.