2 Tersangka Pelaku Penganiaya Bonek Tertangkap, Ternyata Begini Caranya Menghabisi Nyawa Micko Pratama

By Muhammad Shofii - Selasa, 17 April 2018 | 16:25 WIB
Kepala Polres Surakarta, Kombes Pol AKBP Ribut Hari Wibowo dan Wakil Kepala Polres Surakarta AKBP Andy Rifai saat menunjukkan salah satu barang bukti pengeroyokan bonek di depan media (CHRISTINA KASIH/BOLASPORT.COM)

Adapun keduanya terancam Pasal 170 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan terjerat huluman penjara selama 12 tahun.

Selain meringkus dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan anggota Bonek, Micko Pratama (17) tewas, Polresta Solo juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti disita karena diduga digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap para suporter Persebaya Surabaya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan RM Padang Murah Meriah, Jl Ki Mangun Sarkoro, Banyuagung, Kadipiro, Banjarsari, Solo, pada Sabtu (14/3/2018) dini hari lalu.

Adapun deretan barang bukti yang diamankan bermacam-macam.

Ada sebuah bambu sepanjang 2,5 meter, dua bongkahan batu, empat buah batu bata, 28 buah batu cor.

Lalu dua potongan bambu, satu potongan kayu, dan sebuah botol kaca kosong minuman keras.