Akhirnya 2 Tersangka Pelaku Perenggut Nyawa Bonek Micko Pratama Tertangkap, Ini Hukuman Setimpal yang Bakal Diterima!

By Muhammad Shofii - Selasa, 17 April 2018 | 16:48 WIB
Kepala Polres Surakarta, Kombes Pol AKBP Ribut Hari Wibowo dan Wakil Kepala Polres Surakarta AKBP Andy Rifai saat menunjukkan salah satu barang bukti pengeroyokan bonek di depan media (CHRISTINA KASIH/BOLASPORT.COM)

"Keduanya ditangkap semalam, Senin (16/4/2018) malam melalui hasil penyelidikan jajaran," ujarnya dalam ungkap perkara Selasa (17/4/2018) siang.

(Baca juga: 2 Pelaku Penganiaya Bonek Tertangkap, Ternyata Begini Caranya Menghabisi Nyawa Micko Pratama)

Selain meringkus dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan anggota Bonek, Micko Pratama (17) tewas, Polresta Solo juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti disita karena diduga digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap para suporter Persebaya Surabaya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam Pasal 170 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Dalam pasal 170 dijelaskan barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.

Untuk itu pelaku penganiayaan bonek tersebut akan terjerat hukuman penjara selama 12 tahun.