Pelaku Petasan Saat Timnas Vs Fiji Terancam Dihukum Penjara Selama Lima Tahun

By Mochamad Hary Prasetya - Senin, 4 September 2017 | 18:10 WIB
Pelaku berinisial ARP alias Rico memakai baju tahanan saat diperkenalkan Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/9/2017) (SUPERBALL.ID/MOCHAMMAD HARY PRASETYA)

Kapolres Bekasi Kota, Hero Hendrianto Bachtiar, sudah mengumumkan pelaku petasan maut yang membuat Catur Juliantono meninggal dunia saat pertandingan persahabatan Timnas Indonesia melawan Fiji di Stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/9/2017). 

Pelaku tersebut bernama Rico atau inisial namanya ARP yang ditangkap di kediamannya di Perumahan Regency Mustika Jaya, Bekasi Timur, oleh Tim Resmob Polres Bekasi Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres

Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH, pada Senin (4/9/2017) pukul 00:30 WIB.

Hero mengatakan Rico akan diganjar pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Pria berusia 25 tahun itu akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

"Tersangka terkena pasal 359 KUHP dengan hukuman lima tahun. Saat ditangkap tersangka masih menyimpan satu petasan handflare yang dibeli dari Buka Lapak," kata Hero di Aula Polres Bekasi Kota, Senin (4/9/2017) sore WIB.

"Sebelum menetapkan pelaku, kami sudah mengintrogasi empat saksi, dimana saksi-saksi itu merupakan teman-teman tersangka," tutur Hero.

Hero melanjutkan Rico tidak sengaja untuk melukai Catur hingga meninggal.

Sebab, Rico saat itu sedang terbawa suasana euforia setelah menyaksikan timnas Indonesia bertanding.

Kata Hero, Rico menyalakan petasan roket itu saat pertandingan sudah berakhir imbang tanpa gol.