Pro-Kontra Mega Proyek Basket Indonesia - Perbasi Berpotensi Lakukan Pelanggaran Hukum

By Persiana Galih - Minggu, 1 April 2018 | 18:58 WIB
Mega Proyek Basket Indonesia (ANDREAS JOEVI/BOLASPORT.COM)

Jika proyek Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) dalam merekrut dan mewarganegarakan sepuluh pebasket U15 Afrika berjalan lancar, mereka dipastikan telah melakukan pelanggaran hukum.

Alasannya, tak ada undang-undang yang dapat menjadi pijakan hukum dalam proses perekrutan tersebut.

Peneliti Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Eko Noer Kristiyanto mengatakan bahwa negara tidak mengizinkan pihak mana pun untuk mewarganegarakan orang asing di bawah usia 18 tahun.

Jika memang ingin merekrut pebasket asing di bawah 18 tahun, Perbasi harus melalui skema pemilihan warga negara.

Namun, itu tak mungkin dilakukan karena proses pemilihan warga negara hanya diperbolehkan bagi warga negara asing hasil kawin campur.

"Jika benar apa yang direncanakan itu (mengambil anak-anak Afrika di bawah 15 tahun sebagai atlet basket), jelas akan melanggar hukum. Dalam konteks ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia, khususnya pasal 4, 8 dan 9," kata Eko.

Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 menjelaskan berbagai syarat sebagai warga Indonesia.

Salah satunya ialah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing; anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI;

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

(Baca juga: Pro-Kontra Mega Proyek Basket Indonesia - Erick Thohir di Balik Proyek Perbasi)

Adapun dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 mencatat tentang syarat permohonan pewarganegaraan.

Di antaranya ialah telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

Sementara itu, sebagian besar negara Benua Afrika menerapkan hukum berkewarganegaraan ganda.

Menurut Eko, jika proyek ini berjalan lancar, di mana Perbasi berhasil menampilkan para pemain Afrika sebagai timnas Indonesia 2021, itu akan menjadi perdebatan publik.

"Karena pelanggaran hukum itu telah ditampilkan secara vulgar," tuturnya.

(Baca juga: Pro-Kontra Mega Proyek Basket Indonesia - Komentar Menpora soal Rencana Perbasi Datangkan Warga Afrika)

Sebelumnya, ada awal April mendatang, Perbasi akan terbang ke Mali, Afrika Barat untuk memburu maksimal sepuluh orang pebasket.

Mereka mengambil sepuluh pebasket Afrika usia Under 15 (U15) untuk memperkuat timnas Indonesia yang mesti lolos kualifikasi Piala Dunia Basket 2023 pada 2021.

Kebutuhan Perbasi untuk memiliki tim yang kuat muncul setelah Indonesia resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Piala Dunia 2023 bersama Jepang dan Filipina.

Ketua Umum Perbasi Danny Kosasih mengatakan bahwa kesepuluh pebasket Afrika tersebut mesti menjadi warga negara Indonesia (WNI) sebelum resmi berlatih di timnas Indonesia/

"Saya rasa tidak akan sulit untuk menjadikan mereka warga negara, karena usia mereka masih di bawah 18 tahun," kata Danny, kepada BolaSport.com.

Menurut dia, warga negara asing di bawah 18 tahun tak perlu melalui jalur naturalisasi untuk menjadi WNI.

"Mereka bisa menunjuk warga negara pilihannya," tutur dia.

Baca Liputan Khusus Tabloid BOLA dan BolaSport.com:

Pro-Kontra Mega Proyek Basket Indonesia

 

Apa persiapan Perbasi menyambut Piala Dunia Basket tahun 2023 di Jakarta? Salah satunya mendatangkan sepuluh pebasket Under 15 (U15) Afrika. Danny Kosasih, Ketua Umum Perbasi, menganggap para pebasket Afrika memiliki potensi yang luar biasa untuk membantu timnas Indonesia bersaing di Piala Dunia. Rencananya, sepuluh pebasket Afrika itu akan dijadikan warga negara Indonesia. Tentunya, lewat sistempembayaran yang telah disepakati dengan agen pemain. Kerjasama ini tak lepas dari jasa menantu Raja Dangdut Rhoma Irama, Mehmet Cetin sebagai penyambung lidah antara Perbasi dan agen. Danny mengaku penjualan pemain Afrika ke kancah internasional merupakan hal lumrah yang sudah dilakukan negara-negara lain, terutama Asia. Setidaknya menurut Perbasi, mendatangkan pemuda asing usia di bawah 15 tahun jauh lebih mudah daripada menaturalisasi pemain. ditambah adanya aturan orang asing di bawah 15 tahun dapat memilih kewarganegaraan tanpa perlu melalui proses birokrasi yang berbelit. Apa pendapat Bolamania? Sudah seputus asa itukah Perbasi akan kemampuan pebasket di negaranya sendiri? Akankah Pemerintah mau bekerjasama dan mendanai mega proyek Perbasi yang konon menelan biaya hingga ratusan milyar rupiah ini? Sila nikmati penelusuran BOLA di edisi Jumat yang sudah terbit hari ini. #CintaiprodukIndonesia Backsound: @iwaktherockfish

A post shared by TABLOID BOLA (@tabloid_bola) on