Bawa Kabur Uang dengan Nilai Fantastis, Floyd Mayweather Digugat

By Susi Lestari - Jumat, 6 Juli 2018 | 15:53 WIB
Gambar diambil dari twitter Floyd Mayweather dengan caption (twitter.com/floydmayweather)

Mantan juara dunia lima divisi, Floyd Mayweather Jr, mendapatkan gugatan dari sebuah perusahaan yang berbasis di Negeria.

Dilansir BolaSport.com dari Boxing Scene, perusahaan di balik gugatan itu adalah Zinni Media.

Zinni Media mengklaim bahwa pihaknya telah memesan Mayweather untuk tampil sebanyak lima kali di Nigeria dan Ghana pada Juni 2017 dengan kontrak senilai 375.000 atau setara dengan Rp 5,3 miliar.

Pihak perusahaan mengatakan Mayweather telah membuat video yang mengkonfirmasi kehadiran, sehingga mereka pun memberikan uang muka (DP) kepada mantan petinju berkebangsaan Amerika Serikat tersebut.

(Baca Juga: Lucas Matthysse Yakin Bisa Kalahkan Manny Pacquiao dengan Satu Tangan)

Uang muka yang diberikan sebesar Rp 3,02 miliar.

Setelah memberikan DP dan acara akan dilangsungkan dalam beberapa hari lagi, Mayweather mendadak berubah pikiran dan tidak bisa tampil di bulan itu.

Zinni Media kemudian menawarkan penjadwalan ulang pada Desember 2017 dan memperbaharui kontrak.

Setelah mengirimkan kontrak baru, Zinni Media meminta Mayweather untuk membuat video konfirmasi dengan tanggal baru, namun ternyata tidak pernah dibuat.