Ngebut Pakai Lamborghini, Pierre-Emerick Aubameyang Didenda Rp 24 Juta

By Aziz Gancar Widyamukti - Selasa, 25 September 2018 | 17:44 WIB
Piere-Emerick Aubameyang (dailymail.co.uk)

Penyerang Arsenal, Pierre-Emerick Aubameyang, harus berurusan dengan polisi setelah melakukan aksi kebut-kebutan.

Pierre-Emerick Aubameyang baru-baru ini terlihat di pengadilan Willesden Magistrates, London Utara, Senin (24/9/2018).

Penyerang Arsenal itu berurusan dengan polisi setempat setelah terbukti mengendarai mobil Lamborghini Aventador dengan kecepatan tinggi mencapai 99mph.

(Baca juga: Aubameyang Pamer Kemesraan di Paris Meski Arsenal Melewati Awal Musim yang Buruk)

Akibat aksi kebut-kebutan yang dilakukan Pierre-Emerick Aubameyang, ia harus membayar denda sebesar 1.250 poundsterling atau setara dengan 24 juta rupiah.

Meski demikian, Aubameyang enggan memberikan jawaban terkait aksi kebut-kebutan menggunakan mobil senilai 270 ribu poundsterling (sekitar 5,2 miliar rupiah) itu.

"Terdakwa dihentikan dan bertanya mengapa dia ngebut. Tapi Aubameyang tidak menjawab," ujar Jaksa Alison Larkin dikutip BolaSport.com dari Dailymail.co.uk.

Namun, Robert Morris selaku pengacara Aubameyang mengungkapkan bahwa eks pemain Borussia Dortmund itu menyesal.

(Baca juga: Terbang ke Singapura, Aubameyang Pamer Aksi Selebrasi di Kolam Renang)