Kemenpora Tak Akan Halangi Proses Hukum 3 Pejabat yang Terkena OTT KPK

By Bayu Nur Cahyo - Jumat, 21 Desember 2018 | 16:47 WIB
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengungkapkan bahwa kemenpora tak akan mengganggu proses hukum yang berlaku. (MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM)

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) tidak akan menghalangi proses hukum Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga pejabat mereka yang tersandung kasus korupsi.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan bahwa dia telah mengingatkan kepada seluruh jajarannya di Kemenpora agar kooperatif jika dipanggil oleh KPK.

Menurut Gatot, hal itu patut dilakukan karena merupakan salah satu komitmen Kemenpora RI, seperti yang dikatakan Menpora RI Imam Nahrawi.

"Ya, pokoknya saran kami kepada seluruh jajaran di sini, siapa pun yang dipanggil agar untuk kooperatif," kata Gatot yang dikutip BolaSport.com dari Tribunnews.

"Itu kan bagian dari komitmen apa yang disampaikan Pak Menteri pada saat jumpa pers," ujar dia menambahkan.

Lebih lanjut, Gatot juga mengatakan bahwa Kemenpora tidak akan menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

"Kita juga menghormati proses hukum KPK dan tidak menghalangi dan kalau ada yang dimintai keterangan harus hadir, tetapi kalau kenapa Mas Ulum (Miftahul Ulum) saya tidak tahu konteksnya apa," kata Gatot.

(Baca Juga: Pengakuan Dani Pedrosa soal Kehidupan Masa Kecilnya dan Alasan Pilih Pensiun)

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Kemenpora RI.