Vigit Waluyo Beri Rp 115 Juta kepada Mbah Putih untuk Loloskan PSMP ke Liga 2

By Adif Setiyoko - Senin, 7 Januari 2019 | 15:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (27/12/2018). (MOCHAMAD HARY PRASETYA/BOLASPORT.COM)

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola terus melakukan pengusutan kasus pengaturan skor yang terjadi di ajang Liga 2 dan Liga 3. kali ini, Satgas akhirnya mengungkapkan aliran dana yang terjadi di skandal ini.

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, Dwi Irianto alias Mbah Putih, mengakui bahwa mendapat aliran dana Rp 115 juta dari pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo.

Argo menjelaskan, uang itu diberikan Vigit Waluyo kepada Mbah Putih untuk mempermudah jalan PSMP promosi dari Liga 3 ke Liga 2.

(Baca Juga: Dituding Terlibat Pengaturan Skor, Persebaya Laporkan Satu Media ke Polrestabes Surabaya)

"Peran DI (Dwi Irianto) adalah menerima aliran dana dari terlapor VW (Vigit Waluyo) Rp 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto dari Liga 3 ke Liga 2," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1/2019).

Argo mengatakan, pengungkapan itu merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari.

Baca Juga:

Laporan Lasmi Indaryani itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Melalui pengembangan laporan tersebut, polisi kemudian membuat laporan tipe A.