Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Setelah Vigit Waluyo dihukum tak boleh beraktivitas dalam sepak bola seumur hidupnya, dua orang lain juga mendapat hukuman serupa oleh Komdis PSSI.
Kedua orang itu adalah nama yang selama ini santer disebut-sebut sebagai aktor dalam pengaturan skor di Liga 3.
Priyanto atau yang jamak dikenal Mbah Pri dan Anik Yuni Kartika Sari alias Tika.
Mbah Pri dan Tika digadang-gadang kerap melancarkan aksi kotornya di persepakbolaan kasta bawah.
Nama keduanya pertama kali muncul kala Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, menyebutnya dalam sebuah gelar wicara.
(Baca juga: Vigit Waluyo Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup oleh Komdis PSSI)
Dalam acara yang dipimpin oleh Najwa Shihab, beberapa waktu lalu, Tika dan Mbah Pri disebut-sebut telah membohongi Lasmi dengan beragam modus.
Keduanya meminta Lasmi menyerahkan sejumlah uang kepada pihaknya dengan iming-iming atau imbalan tertentu.
Kala itu, tim yang dikomandoi Lasmi diiming-imingi promosi ke Liga 2.
Keputusan terkait nasib Mbah Pri dan Tika didapat melalui sidang Komite Disiplin PSSI pada tanggal 8 Januari 2019.
(Baca juga: Bisakah Persebaya Surabaya Dapatkan Bomber Asing Sekaliber David da Silva?)
Keduanya dinyatakan bersalah dengan delik pengaturan skor di lingkungan asprov PSSI Jateng dan Liga 3.
Atas kesalahan yang diperbuat, mereka tak bakal lagi dapat menjejakkan kakinya di persepakbolaan Indonesia.
Baik Mbah Pri dan Tika dilarang ikut, terlibat, atau mengadakan aktivitas sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidupnya.
Tak hanya itu, mereka juga tak lagi dapat masuk ke dalam stadion selamanya.
(Baca juga: Persib Kembali Kehilangan Pemain Belakang)