Satgas Antimafia Bola Tetapkan Vigit Waluyo sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Skor

By Adif Setiyoko - Selasa, 15 Januari 2019 | 14:05 WIB
Vigit Waluyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (28/12/2018). (TRIBUN JATIM)

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan pengaturan skor. Kali ini, pemilik klub PS Mojokerto Putera (PSMP), Vigit Waluyo, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor ini dilakukan setelah penyidik dari Satgas Antimafia Bola melakukan gelar perkara, Senin (14/1/2019).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.

(Baca Juga: Rekap Transfer Persib Bandung - 8 Pemain Angkat Kaki dan Datangkan 5 Penggawa Baru)

"Bahwa kasus dari pada perkara antara yang dilaporkan (adalah) Pak Vigit Waluyo (VW), pada malam ini sudah melakukan gelar perkara. Mekanisme gelar sudah menaikkan VW menjadi tersangka dalam kasus PSMP Mojokerto," ujar Argo Yuwono, dikutip BolaSport.com dari Kompa.com.

Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa tersangka kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.

Baca Juga:

Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Komite Disipilin PSSI juga telah menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim depan.