Joko Driyono Minta Izin Pergi saat Diperiksa Satgas Antimafia Bola

By Irfa Ulwan - Kamis, 28 Februari 2019 | 11:45 WIB
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Kembali Diperiksa Satgas Antimafia Bola. ( MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM )

Baca Juga: Timnas U-22 Indonesia Tetap Jalan Tanpa Egy Maulana dan Saddil Ramdani

Jokdri terjerat pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan pencurian dan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Meski telah menjadi tersangka, Jokdri masih memegang kendali atas PSSI.

Dia juga belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Iwan Budianto dan Sekjen PSSI Kompak Tutup Mulut Terkait Kasus Jokdri