Desak Segera Tahan Joko Driyono, IPW: Satgas Jangan 'Masuk Angin'

By Ferril Dennys Sitorus - Kamis, 21 Maret 2019 | 09:06 WIB
Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Joko Driyono serta Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan ( MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM )

BOLASPORT.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri segera menahan Joko Driyono, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang menjadi tersangka pengrusakan barang bukti perkara match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

Jokdri, panggilan akrabnya, Kamis (21/3/2019), akan diperiksa sebagai tersangka untuk kelima kalinya. “Tahan Jokdri, jangan sampai Satgas ‘masuk angin’,” kata Neta S Pane, Kamis (21/3).

Menurut Neta, jika melihat kasus yang melibatkannya, yakni menyuruh seseorang merusak atau menghilangkan barang bukti, seharusnya Jokdri sebagai tersangka sudah ditahan sejak awal.

“Alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, itu tidak bijak. Jika melihat latar belakang kasusnya, yang bersangkutan harus ditahan,” tegasnya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2019, maka kata Neta, sungguh ironis bila hingga kini belum ditahan, apalagi tiga tersangka yang disuruh Jokdri merusak barang bukti sudah ditahan.

Baca Juga : Dramatis, Garuda Select Tahan Imbang Tim Junior Klub Liga Inggris

“Ini bisa mencoreng nama Satgas, bahkan bisa berkembang menjadi spekulasi liar bahwa Satgas ‘masuk angin’,” cetusnya.

Penyidik, diakui Neta, memang memiliki alasan obyektif dan subyektif untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka. Alasan obyektif itu ialah ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun alasan subyektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.