Joko Driyono Bawa Dirut Persija Jakarta ke Pengadilan

By Mochamad Hary Prasetya - Selasa, 18 Juni 2019 | 20:01 WIB
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (Fahdi Fahlevi/TRIBUNNEWS.COM )

BOLASPORT.COM - Sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menghadirkan saksi Kokoh Afiat, selaku mantan direktur keuangan PT Liga Indonesia.

Kesaksian Kokoh Afiat cukup menarik mengingat ia adalah saksi yang menandatangani berita acara sita dari Satgas Anti Mafia Bola setelah menggeledah kantor PT Liga Indonesia di Kawasan Rasuna, Jakarta, awal Februari silam.

Diungkapkan Kokoh Afiat bahwa dirinya menandatangani berita acara sita yang berisi barang-barang berupa CPU milik Liga Indonesia, alat penghancur kertas milik Liga Indonesia berikut sisa kertas yang masih ada di sana.

Padahal semua dokumen itu adalah dokumen lama di masa Liga Indonesia masih menjadi operator Liga 1 dan 2.

Baca Juga: Persyaratan Belum Lengkap, Nasib Rekomendasi Liga 2 di Ujung Tanduk

“Sejak awal tahun 2016, Liga Indonesia sudah berhenti dan tidak menjadi operator lagi," kata Kokoh Afiat seperti rilis yang diterima BolaSport.com, Selasa (18/6/2019).

"Diganti dengan PT Liga Indonesia Baru, yang berkantor di Menara Sudirman Jakarta. Saksi dan terdakwa sama sekali tidak menjadi pengurus dalam perusahaan operator kompetisi tersebut,” ucap pria yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Persija Jakarta itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditambahkan saksi lainnya, Subekti, staf keuangan Liga Indonesia yang memerintahkan saksi sebelumnya yaitu Tri Nursalim, untuk menghancurkan kertas.

Baca Juga: Persib Vs Tira Persikabo - Kedua Tim Berbagi Angka pada Babak Pertama