Banding Ditolak, 2 Tunggal Putra Malaysia Dilarang Berkompetisi Lebih dari 10 Tahun

By Nestri Yuniardi - Rabu, 17 Juli 2019 | 18:00 WIB
Berita bulu tangkis internasional. (ANDREAS JOEVI/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Upaya anding dua pebulu tangkis tunggal putra Malaysia dipastikan ditolak oleh Pengadilan Arbitrase Internasional (Court of Arbitration dor Sports/CAS).

Dua tunggal putra yang dimaksdu adalah, Zulfadli Zulkifli dan Tan Chun Seang.

Zulfadli Zulfikli dan Tan Chun Seang telah mengajukan banding pada tahun lalu kepada CAS.

Upaya banding tersebut dilakukan oleh keduanya setelah mereka mendapatkan hukuman dari Federasi Bulu Tangkis Dunia (Badminton World Federation/BWF), April 2018 lalu.

Hukuman itu diberikan kepada Zulfadli Zulkifli dam Tam Chun Seang setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran fatal dalam dunia olahraga, yakni match fixing atau pengaturan skor.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2019 - Fajar/Rian Singkirkan Duet Anyar China

Akibat kasus tersebut, Zulkifli dan Tan dijatuhi hukuman berupa larangan berkompetisi selama lebih dari 10 tahun.

Zulkifli mendapatkan hukuman skors bermain bulu tangkis selama 20 tahun, sementara Tan 15 tahun.

Dalam statemen yang dirilis oleh pihak BWF, Senin (15/7/2019), BWF menuliskan bahwa pihak mereka puas dengan penolakan banding dari kedua pemain yang dilakukan oleh CAS.