Potensi Rangkap Jabatan Calon Ketum PSSI Tak Dilarang Federasi

By Muhammad Robbani - Jumat, 4 Oktober 2019 | 20:40 WIB
Ketua Komite Pemilihan pada Kongres Pemilihan PSSI, Syarif Bastaman bersama kolega dalam jumpa pers di Kantor PSSI, Jakarta, 4 Oktober 2019. (MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Komite Pemilihan (KP) PSSI menegaskan bahwa Ketua Umum PSSI tak dilarang untuk merangkap jabatan.

Pertanyaan itu mengemukan karena ada La Nyalla Mattalitti yang merupakan Ketua DPD RI atau M Iriawan selaku Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Dua nama di atas bebas untuk maju ke bursa pencalonan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, atau Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

Kedua nama di atas adalah dua dari 10 nama yang diumumkan KP PSSI dalam rekapitulasi akhir Calon Ketua Umum PSSI untuk periode 2019-2023.

"Soal rangkap jabatan, PSSI tak ada larangan," kata Ketua KP, Syarif Bastaman dalam preskon di Kantor PSSI, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga: 120 Orang Mendaftar Bursa Pemilihan PSSI, Termasuk 10 Calon Ketua Umum

Syarif Bastaman tak menutup kemungkinan ada instansi lain yang melarang rangkap jabatan.

Namun dia berani memastikan bahwa untuk PSSI tak ada larangan tersebut karena statuta tak melarang.

"Sebetulnya, ada di instasi yang lain. Surat dukungan mereka sudah penuhi. Dalam faktualnya," ujarnya menambahkan.