Apakah Gol Penalti Rebound Marko Simic Sah Sesuai Aturan Baru IFAB?

By Muhammad Robbani - Selasa, 17 Desember 2019 | 20:25 WIB
Striker Persija Jakarta, Marko Simic, merayakan golnya ke gawang Persebaya Surabaya dalam laga pekan ke-33 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019). (Instagram Persija Jakarta)

BOLASPORT.COM - Marko Simic menambah pundi-pundi golnya menjadi 28 lewat titik putih saat Persija Jakarta menjamu Persebaya pada pekan ke-33 Liga 1 2019.

Gol itu diciptakannya pada menit ke-31 sekaligus memperkecil ketertinggalan Persija menjadi 1-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Selasa (17/12/2019).

Pemain asal Kroasia itu sebenarnya gagal menjalankan tugasnya dengan baik karena tendangannya bisa diantisipasi dengan baik oleh Miswar Saputra.

Namun Simic berhasil menyambar bola muntah dan menyelamatkan wajahnya dari kegagalan memperkecil ketertinggalan Persija.

Masalahnya, dalam aturan baru Football Association Board (IFAB), seharusnya gol Marko Simic tersebut tidak sah.

Salah satu Law of the Game yang diputuskan IFAB pada tahun ini adalah penendang penalti tidak bisa mengambil bola rebound.

Dalam aturan baru tersebut, pertandingan harus dihentikan jika bola berhasil ditepis kiper atau membentur mistar/tiang gawang.

Baca Juga: Persija Kontra Persebaya Tandai Perpisahan The Jakmania dengan Bung Ferry

Bola pun menjadi hak kiper dan lawan mendapat hak untuk melepaskan tendangan ke gawang.