Menang Gugatan Pengadilan, Persebaya Berhak Miliki Wisma Karanggayam

By Faizal Rizki Pratama - Selasa, 10 Maret 2020 | 22:50 WIB
Bonek mulai memadati loket penjualan tiket laga final Piala Gubernur Jatim 2020. (SUCI RAHAYU/KOMPAS.COM)

BOLASPORT.COM- Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memenangkan PT Persebaya Indonesia dalam sengketa status kepemilikian Lapangan dan Wisma Karanggayam.

Gugatan itu dilayangkan oleh PT Persebaya Indonesia kepada Pemeintah Kota Surabaya.

Hal ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting SH, MH.

Poin penting dari keputusan pengadilan itu salah satunya membatalkan sertifikat kepemilikan Pemkot Surabaya atas lapangan Karanggayam yang diterbitkan BPN tahun 1994.

Kuasa Hukum PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki, telah menjelaskan perihal tersebut yang tertuang pada laman resmi Persebaya.

"Termuat dalam putusan. Peristiwa pembongkaran dan sebagainya itu peristiwa melawan hukum. Karena secara hak Persebaya telah menguasai sejak 1967 dan berhak mendapat prioritas pemohon hak," ucap Yusron.

Yusron Marzuki yang keluar dari ruang persidangan langsung dikerumuni oleh puluhan Bonek dan Bonita.

Ia menceritakan hasil persidangan kepada Bonek dan bonita diiringi pekik keriuhan kebahagiaan atas kemenangan Persebaya di Pengadilan.

Baca Juga: Cetak Gol Perdana untuk PSM, Osas Saha Jawab Kritikan Suporter