PSSI Larang Situs Judi dan Rokok di Sponsor Persib serta Tira Persikabo

By Wila Wildayanti - Kamis, 12 Maret 2020 | 20:36 WIB
Kostum Persikabo 1973 di Liga 1 2020. (MUHAMMAD ALIF AZIZ/BOLASPORT.COM)

Pria Punya Selera identik dengan salah satu produk rokok.

Secara resmi peraturan itu belum ada, sehingga sponsor tersebut masih terlihat di jersey Tira Persikabo dan Persib Bandung dalam dua pekan Shopee Liga 1 2020.

Baca Juga: Marko Simic Sempat Latihan Terpisah, Pelatih Persija Jakarta Beberkan Alasannya

Dengan adanya ini pun, PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah mengeluarkan surat edaran terkait sponsor untuk klub-klub di sepak bola Indonesia.

Seperti dilansir dari laman resmi PSSI, Kamis (12/3/2020), PSSI mengeluarkan pernyataan dan penegasan terkait surat larangan sponsor yang sudah dikeluarkan sebelumnya pada Selasa (25/2/2020).

Bukan hanya itu, pria yang akrab disapa Iwan Bule itu menilai bahwa ini adalah masalah kepatutan.

Baca Juga: BREAKING NEWS - 3 Pemain Premier League Diduga Terjangkit Virus Corona

"Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku," kata Mochamad Iriawan yang dilansir BolaSport.com dari laman resmi PSSI.

"LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian," ujarnya.

Baca Juga: Eks Bintang Manchester United Sebut Satu Pemain Liverpool Saat Ini yang Tak Ingin Ia Lawan

Berikut poin-poin landasan terkait larangan sponsorship yang tertuang dalam peraturan:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2
  2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
  3. PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
  4. PERMENDAG No. 20 Tahyn 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
  5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020 dan
  6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Boladan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.

Tak hanya itu, Iwan Bule pun mengingatkan apabila nantinya ada klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah ada dalam aturan larangan tersebut.

Sepenuhnya hal itu bakal menjadi tanggung jawab klub masing-masing.