Saddil Ramdani Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ini Komentar Ketua PSSI

By Alif Mardiansyah - Sabtu, 4 April 2020 | 20:25 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dalam acara launching Shopee Liga 1 2020, Senin (24/2/2020) di Jakarta. (MUHAMMAD ALIF AZIZ/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, memberikan komentarnya terkait ditetapkannya salah satu pilar timnas Indonesia, Saddil Ramdani.

Mochamad Iriawan memberikan komentar cukup tegas serta himbauan untuk para pemain berlebel timnas Indonesia khususnya Saddil Ramdani.

Ketua Umum PSSI tersebut menegaskan sebagai pilar timnas Indonesia seharusnya dapat menjadi teladan yang baik.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona, Hasyim Kipuw Ingatkan 5 Petuah ini

Tak hanya di dalam lapangan, di luar lapangan pun harus dapat menjaga sikap dan perilaku yang baik.

Seperti diketahui, salah satu pilar timnas Indonesia, Saddil Ramdani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kendari, Sabtu (4/4/2020).

Pemain berusia 21 tahun tersebut diduga telah melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan di Kendari.

Menyikapi hal itu, Mochamad Iriawan meminta kepada seluruh figur sepak bola agar menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran bersama.

Ia berharap perilaku negatif ini tidak terjadi kembali pada kemudian hari kepada para pemain lain.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini - Perseru Serui Rusak Debut Indra Sjafri di Bali United dengan Dramatis

Apalagi seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh yang bagus, baik itu untuk sesama pesepakbola ataupun masyarakat luas.

Iriawan pun menegaskan bahwa seluruh masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dam pemerintahan," ujar Iriawan seperti dilansir oleh BolaSport.com dari situs resmi PSSI pada 4 April 2020.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini - Arsenal Bisa Bobol Gawang Liverpool 3 Kali Dalam 8 Menit

Figur berusia 58 tahun tersebut menambahkan seluruh masyarakat juga harus menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.