Kronologi Kisruh Gaji Eks Persib Bandung di PSKC Cimahi, Bisa Libatkan Hukum

By Hugo Hardianto Wijaya - Senin, 13 April 2020 | 05:30 WIB
Pemain PSKC Cimahi, Atep Rizal, saat masih membela Persib Bandung. (Alvino)

BOLASPORT.COM - Kisruh gaji eks Persib Bandung, Atep Rizal, dengan PSKC Cimahi bermula dari keresahannya yang merasa belum mendapatkan gaji pada Maret 2020.

Padahal, disebutkan oleh Atep, pemain lain sudah mendapatkan gaji meskipun ada pemotongan hingga 50 persen akibat pandemi virus corona.

Menurutnya, ada empat pemain yaitu dirinya, Tantan, Siswanto, dan Khokok Roniarto yang belum mendapatkan haknya karena sudah menerima uang muka atau down payment (DP) pada bursa transfer Liga 2 2020.

"Jadi sebagian pemain sudah dapat gaji 50 persen dari total gaji, cuma yang sudah dapat DP (Down Payment) enggak digaji lagi contohnya yang sudah dapat DP saya, Siswanto, Tantan, dan Khokok (Roniarto)," ujar Atep pada Kamis (9/3/2020), seperti dikutip Bolasport.com dari Tribun Jabar.

Atep sendiri mengaku sudah sempat menanyakan hal tersebut kepada pihak manajemen, tetapi manajemen Laskar Sangkuriang menyatakan bahwa DP tersebut juga termasuk dalam gaji yang sudah disepakati dalam kontrak.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Virtual 2020 - Menanti Debut Valentino Rossi di Arena Virtual

Merasa tak puas akan jawaban tersebut, Atep kemudian berusaha berkomunikasi dan meminta bantuan kepada Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).

"Saya koordinasi dengan APPI, kata pihak APPI memang kontrak kesepakatan DP dan gaji beda, jadi saya juga koordinasi dengan beberapa pihak, Siswanto balas-balasan juga sama Pak Ketua (Edi Mulya, Presiden PSKC Cimahi," tutur Atep.

"Dia bilang 'Silakan saja kamu lapor, kamu tanyakan kepada APPI atau BOPI kalau saya salah, saya bayar, kalau kamu salah, kamu balikin uangnya'," ujarnya.

Tuduhan Atep terhadap PSKC Cimahi yang dinilai belum membayar gajinya langsung ditanggapi oleh sang Presiden, Edi Mulya.