Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sebab, menurut mereka, persoalan Ezechiel dengan ART-nya terjadi pada saat dia masih berseragam Persib Bandung.
“Untuk masalah Ezehiel tolong diselesaikan dengan personal karena itu sebelumnya urusan dengan tim sebelumnya (Persib), bukan pada waktu Ezechiel bergabung ke Bhayangkara FC,” ucap Ari.
“Sebelumnya minta maaf. Jangan disangkutpautkan dengan Bhayangkara FC. Harap maklum,” sambungnya.
Baca Juga: Kisah Dennis Bergkamp di Arsenal: Ibarat Mendapat Berkah dari Surga
Di sisi lain, Ezechiel bisa saja terancam pidana empat tahun kurungan penjara.
Jetua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) bobotoh, Nurhakim, S.H, mengatakan bahwa Ezechiel saat ini bisa terjerat pidana penipuan.
"Ezechiel bisa kena pasal 378 terkait penipuan yang sudah dilakukannya. Inikan masuknya ke penipuan," ujar Nurhakim.
"Soal hukuman, ya maksimal empat tahun penjara," ucapnya saat dihubungi oleh Bolasport.com, Minggu (20/4/2020).
Baca Juga: Langkah Pertama Plt Sekjen PSSI: Benahi Administrasi Kesekjenan
Hanya saja, proses itu belum dapat dilanjutkan ke jenjang berikutnya karena laporan tersebut belum diteruskan ke pihak kepolisian.
"Kami saat ini belum bisa memproses karena sedang Covid-19 jadi kita belum bisa ke arah situ dulu," ujar Nurhakim.
"Kami jugakan harus pegang dulu surat kuasa hukum baru bisa diteruskan ke kepolisian," tandasnya.