PT LIB Minta Saran Terkait Kelanjutan Kompetisi Kepada Seluruh Klub

By Rinaldy Azka Abdillah - Rabu, 29 April 2020 | 20:56 WIB
Direktur PT LIB, Cucu Somantri pada Manager Meeting Liga 1 2020, di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Muhammad Alif Aziz/BolaSport.com)

BOLASPORT.COM - PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 dan Liga 2 meminta saran dilanjutkannya atau tidak kompetisi musim 2020 kepada seluruh klub.

Hal itu tertuang dalam surat edaran PT LIB nomor 182/LIB-COR/V/2020 tentang korespondensi tindak lanjut status kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020.

Surat yang ditanda tangani langsung oleh Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri , per tanggal 29 April 2020 tersebut meminta seluruh klub untuk memberikan masukan dan saran terkait kelanjutan kompetisi musim 2020.

Baca Juga: Dijuluki Pak Lurah, Pemain Ini Paling Jahil di Madura United

Selain itu, PT LIB juga berpijak pada surat edaran PSSI Nomor: SKEP/48/III/2020 sebagai landasan dibuatnya surat edaran yang saat ini sudah dikirim ke masing-masing klub.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa penundaan kompetisi sendiri akan berakhir pada 29 Mei 2020.

Lewat surat edarannya, PT LIB juga menekankan kepada klub untuk memberikan keputusannya seperti apa jika nantinya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana.

Baca Juga: Legenda Timnas Indonesia Curhat Rela Ikut Tarkam demi Sambung Hidup

PT LIB juga memberikan tenggat waktu kepada masing-masing klub untuk merespon surat tersebut setidaknya sampai tanggal 1 Mei 2020.

"Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional tertanggal 13 April 2020, surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 perihal Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat keputusan PSSI Nomor: SKEP/48/III/2020 perihal Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Musim 2020 Dalam Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Virus Corona (Covid-19) tertanggal 27 Maret 2020."