Kronologi Penangkapan Kiper Liga 2 2020 yang Terlibat Narkoba

By Hugo Hardianto Wijaya - Senin, 18 Mei 2020 | 19:20 WIB
Klub Liga 2 PS Hizbul Wathan (Surya)

Baca Juga: Pelatih Ungkap Tony Ferguson Harusnya Keluar Pada Ronde ke-4

Setelah mengadakan interogasi dan penggeledahan, Dakjar BNNP Jatim menemukan tujuh paket narkotika jenis sabut dengan berat mencapai lebih dari lima kilogram.

Selain itu, Dakjar BNNP Jatim juga mengamankan MCN dengan tiga tersangka lainnya, yakni Eko Susan Indarto (ESI), Novin Ardian (NA), dan Dedi A Manik (DAM).

Keempat tersangka itu terancam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.