Akhirnya Pemerintah Terbitkan Keppres dan Inpres Piala Dunia U-20 2021

By Wila Wildayanti - Kamis, 17 September 2020 | 15:15 WIB
Logo yang digunakan PSSI dalam bidding Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia (DOK.PSSI)

"Untuk kepanitiaan pengarah, ketuanya Menko PMK dan dibantu oleh beberapa menteri yang terkait dengan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 sebagaimana yang diketahui," ucapnya.

"Sebagai ketua penyelenggara (INAFOC) itu Menpora, kemudian yang bertanggung jawab terkait sarana dan prasarana itu kementerian PUPR dan untuk prestasi tim nasional itu PSSI."

Baca Juga: Lionel Messi Dikeroyok 4 Pemain Girona, Tetap Bisa Menggila

Sementara untuk kepanitiaan Zainduin Amali mengatakan bahwa tidak mungkin pemerintah akan bekerja sendiri, karena ada beberapa lembaga yang juga terlibat, seperti Pemerintah Daerah (Pemda).

Di dalam Inpres juga ada gubernur dan walikota di tempat-tempat venue pertandingan yang akan diputuskan FIFA.

"Khususnya PSSI karena federasi yang berkomunikasi dengan FIFA. Maka sebagaimana yang sudah saya umumkan, yang menjadi wakil ketua INAFOC Iwan Budianto yang juga wakil ketua PSSI. Saat ini sedang kami rapatkan apa cukup dengan satu wakil ketua atau butuh dari satu orang, dan ini masih kami rapatkan dan pertimbangkan," tutur Zainudin.

Selain itu, dalam waktu dekat ini Kemenpora pun bakal berkeliling ke daerah-daerah untuk melihat perkembangan venue.

Baca Juga: Lionel Messi, Pemain Paling Tajir Sedunia yang Bersihkan Sepatu Sendiri

"Jumat (18/9/2002) itu kami akan mulai bergerak ke Jawa Timur untuk melihat langsung venue pertandingan dan latihan," ujarnya.

Untuk Piala Dunia U-20 2021, PSSI telah mengajukan enam stadion yang akan digunakan sebagai venue.

Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta Pusat, Stadion Gelora Sriwijaya (Palembang), Stadion Si Jalak Harupat (Kabupaten Bandung), Stadion Manahan (Solo), Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya), dan Stadion Kapten I Wayan Dipta (Gianyar Bali).