Bareskrim Polri Tindak 120 Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal

By Mochamad Hary Prasetya - Jumat, 25 Juni 2021 | 11:45 WIB
Nobar Ilegal EURO 2020 (Istimewa)

Tapi ada juga beberapa yang tidak.

Untuk itu, MOLA akan menindaklanjutinya ke ranah hukum.

Perbuatan melanggar hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga: MotoGP Belanda 2021 - Sindir Yamaha, Vinales Bakal Jiplak Quartararo

Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini."

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi," kata Uba Rialin selaku kuasa hukum MOLA.

Baca Juga: Hasil Copa America 2021 - Eks Kiper Man City Dibikin Jengkel Pemain yang Mirip Raditya Dika, Cile Tumbang

MOLA mengingatkan kembali, bahwa seluruh konten tayangan mereka, melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan terutulis.

Sehingga jika ada yang tidak melaluinya, itu berarti mereka telah melakukan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum.