Indonesia Disetrap WADA, Bagaimana Nasib 3 Turnamen BWF di Bali Akhir Tahun Ini?

By Diya Farida Purnawangsuni - Jumat, 8 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Berita bulu tangkis internasional. (ANDREAS JOEVI/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Sanksi yang dijatuhkan Badan Anti-Doping Dunia (World Anti-Doping Association/WADA) pada Kamis (7/10/2021) memastikan Indonesia akan kehilangan hak menjadi tuan rumah penyelenggaraan turnamen atau kejuaraan serta mengibarkan bendera Merah Putih selain pada ajang Olimpiade.

Hukuman tersebut lantas menimbulkan sejumlah pertanyaan termasuk nasib penyelenggaraan tiga turnamen bulu tangkis BWF di Bali pada akhir tahun ini.

Berdasarkan revisi kalender kompetisi BWF untuk tahun 2021, Indonesia akan menggelar tiga turnamen internasional selama November-Desember mendatang.

Ketiga turnamen internasional itu adalah Indonesia Masters 2021 (16-21 November), Indonesia Open (23-28 November), dan BWF World Tour Finals (1-5 Desember).

Baca Juga: WADA Larang Indonesia Kibarkan Bendera Merah Putih dan Jadi Tuan Rumah

Merespons kabar sanksi yang dijatuhkan WADA kepada Indonesia, Kepala Bidang Luar Negeri PP PBSI Bambang Roedyanto mengonfirmasi bahwa pelaksanaan tiga turnamen di Bali akhir tahun ini akan berjalan sesuai jadwal.

Kepastian itu didapat setelah PP PBSI berkoordinasi dengan Federasi Bulu Tangkis Dunia (Badminton World Federation/BWF).

"Turnamen di Bali nanti dipastikan tidak ada masalah. Bisa berlangsung sesuai jadwal. Ketiga turnamen bulu tangkis internasional itu tetap bisa digelar," tutur Bambang Roedyanto, dikutip dari Badminton Indonesia.

Baca Juga: Bicara 'Rematch' Lawan Khabib Nurmagomedov, Dustin Poirier Merendah

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Roedy itu menjelaskan bahwa penggunaan nama Indonesia pada tiga turnamen mendatang tetap diizinkan BWF.

Sebab, ketiga turnamen tersebut sudah lebih dulu masuk ke dalam prospektus BWF sebelum adanya sanksi dari WADA.

"Dari pihak BWF, tidak ada masalah. Bisa jalan terus karena kejuaraan-kejuaraan tersebut sudah lama dijadwalkan oleh BWF," ucap Roedy.

Baca Juga: Ayah Jorge Lorenzo Peringatkan Marc Marquez, 2 Musuh Terberat Sudah Menanti

Mengenai pelarangan nama Indonesia pada berbagai ajang internasional lain seperti SEA Games, Asian Games, dan Thomas-Uber Cup 2020 yang sebentar lagi berlangsung di Aarhus, Denmark, Roedy tidak bisa berkomentar banyak.

"Kami menunggu arahan dan menanti bagaimana sikap pemerintah Indonesia menyikapi masalah ini," kata Roedy.

"Saya mewakili PP PBSI belum bisa berkomentar banyak dan menunggu pernyataan pemerintah lebih dahulu," ujar dia menjelaskan.

Diberitakan BolaSport.com sebelumnya, Indonesia mendapat sanksi WADA setelah Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dinyatakan tidak patuh.

Selain mencabut hak Indonesia menjadi tuan rumah untuk kejuaraan atau turnamen level regional, kontinental, dan dunia selama masa penangguhan, perwakilan LADI juga dinilai tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai status sanksi mereka dipulihkan atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.

Tak hanya itu, Indonesia juga dilarang mengibarkan bendera Merah Putih, kecuali dalam ajang Olimpiade.

Baca Juga: Lihat Peringkat UFC Islam Makhachev, Justin Gaethje Geleng-geleng

Dikutip dari Reuters, WADA menyatakan Indonesia tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga.

Meski mendapat sanksi serius, WADA tetap mengizinkan para atlet dari Indonesia untuk tetap bersaing pada kejuaraan atau turnamen level regional, kontinental, dan dunia.

Akan tetapi, bendera Merah Putih tidak akan bisa dikibarkan selain pada ajang Olimpiade.

Baca Juga: Thomas dan Uber Cup 2020 - Rionny Mainaky Soroti Proses Adaptasi

Sebelum resmi menjatuhkan sanksi, WADA sebetulnya sudah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping terbaru yang sesuai standar WADA kepada delapan organisasi, termasuk LADI, pada 15 September lalu.

Namun, LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA dalam tempo 21 hari setelah surat tersebut diterima.

Sehingga, klaim ketidakpatuhan WADA tersebut dianggap diterima dan penjatuhan sanksi kepada Indonesia menjadi keputusan akhir.

Baca Juga: Tak Hanya Balapan, Sirkuit Mandalika Jadi Tempat Tes Pramusim MotoGP 2022

Meski sudah menjatuhkan sanksi, WADA tetap akan terus memberi panduan dan dukungan kepada setiap organisasi yang bersangkutan, termasuk LADI, untuk mengatasi permasalahan ketidakpatuhan mereka.

WADA juga akan memantau pelaksanaan konsekuensi tersebut dan dapat mengambil tindakan lanjutan andai masing-masing organisasi yang menerima sanksi gagal menerapkan hukuman tersebut secara sepenuhnya.