Pelanggar Cuplikan Sepak Bola via Medsos dan Penjualan Tiket Fly Illegal Diseret ke Pengadilan

By Mochamad Hary Prasetya - Sabtu, 1 Januari 2022 | 13:40 WIB
Ilustrasi Ilegal Streaming (Istimewa)

BOLASPORT.COM - Pemilik akun media sosial Instagram dan Telegram @bolapublik, pria berinisial MR, diseret ke Pengadilan.

Ia terbukti bersalah karena telah menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels secara illegal melalui akun-akun media sosial yang dikelola.

Akibat perbuatannya tersebut, MR telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada 20 Desember lalu.

MR dihukum 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Tak hanya MR, ibu-ibu paruh baya berinisial DS juga diseret ke pengadilan.

Penyebabnya karena ia menjual kode akses berlangganan untuk perangkat parabola dan set-top receiver, atau yang lazim dikenal masyarakat dengan sebutan tiket fly.

Tiket fly dapat menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.

Ia menggunakan akun media sosial Facebook atas nama Gilang Anugrah, Arif Pribadi, dan Rahmat.

Baca Juga: Punya Fabio Quartararo, Yamaha Dianggap Ducati Pesaing Terbesar di MotoGP