Floyd Mayweather Ketiban Sial, Digugat Karena Promosi Token Micin

By Fauzi Handoko Arif - Kamis, 13 Januari 2022 | 05:30 WIB
Eks petinju, Floyd Mayweather Jr. (instagram.com/floydmayweather)

BOLASPORT.COM - Legenda tinju, Floyd Mayweather Jr, menghadapi tuntutan hukum setelah terlibat dalam promosi token cryptocurrency, EthereumMax (EMAX).

Dikutip BolaSport.com dari Reuters, gugatan dilayangkan kepada Floyd Maywaether pada 7 Januari 2022 di pengadilan federal Los Angeles.

Tuntutan dilayangkan karena Floyd Maywaether Jr terlibat dalam promosi untuk meningkatkan harga EthereumMax (EMAX) supaya meroket dengan cara mengorbankan pengikut dan investor mereka.

Bukan cuma sosok berjuluk The Money saja yang dituntut, artis Kim Kardashian juga mengalami hal serupa.

Baca Juga: Floyd Mayweather Jr Bertinju Lagi Bulan Depan, Rencana 'Edan' Disiapkan

Mayweather seperti diketahui mempromosikan EMAX di celana tinjunya saat berhadapan dengan bintang Youtube, Logan Paul, pada Juni 2021 lalu.

Sementara itu, Kim Kardashian juga turut mempromosikan EMAX melalui postingan Juni 2021 di Instagram ketika dia mempunyai 250 juta pengikut.

Berbicara tentang kasus yang dialami Maywaether dan Kardashian, influencer memang mempunyai peran penting dalam hal marketing.

Pihak Mayweather dan Kardashian belum memberi komentar terkait tuntutan yang diajukan oleh investor token EMAX.

Baca Juga: Manny Pacquiao dan Floyd Mayweather Jr Siap Rematch, tetapi Bukan Bertarung Tinju