Potensi Hukuman FIFA untuk Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 127 Orang, Indonesia Bisa Urung Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

By Bagas Reza Murti - Minggu, 2 Oktober 2022 | 09:16 WIB
Kerusuhan yang kabarnya menimbulkan banyak korban jiwa terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya di Liga 1, Sabtu (1/10/202) di Stadion Kanjuruhan, Malang. (TOMMY NICOLAS/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 127 orang kemungkinan besar akan membuat Indonesia mendapat sejumlah sanksi dari FIFA, salah satu di antaranya adalah ancaman dicabutnya status tuan rumah untuk Piala Dunia U-20 2023.

Pasalnya tragedi memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan melanggar beberapa poin seperti yang ada di FIFA Disciplinary Code.

Hal ini tertuang dalam pasal 16 FIFA Disciplinary Code soal ketertiban dan keamanan di pertandingan.

Berikut bunyi lengkap pasal 16 FIFA Discipline Code.

Baca Juga: Manajemen Arema FC Buka Suara Soal Insiden Tewasnya 127 Orang di Kanjuruhan

1. Klub tuan rumah dan asosiasi bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan baik di dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan. Mereka bertanggung jawab untuk insiden dalam bentuk apa pun dan dapat dikenakan tindakan disipliner dan arahan kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak lalai dalam cara dalam organisasi pertandingan. Secara khusus, asosiasi, klub dan perangkat pertandingan berlisensi yang menyelenggarakan pertandingan harus:

a) menilai tingkat risiko yang ditimbulkan oleh pertandingan dan memberi tahu badan FIFA dari mereka yang sangat berisiko tinggi;

b) mematuhi dan menerapkan aturan keselamatan yang ada (peraturan FIFA, hukum nasional, perjanjian internasional) dan mengambil setiap keselamatan tindakan pencegahan yang dituntut oleh keadaan di dalam dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan dan jika insiden terjadi;

c) memastikan keamanan ofisial pertandingan dan para pemain dan ofisial tim tamu selama mereka tinggal;