Akhmad Hadian Lukita Jadi Tersangka, Ini 2 Dosa Besar LIB di Tragedi Kanjuruhan

By Arif Setiawan - Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru), Akhmad Hadian Lukita, saat memberikan keterangan kepada awak media setelah laga pekan pertama Liga 1 2021 antara Bali United melawan Persik Kediri di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, 27 Agustus 2021. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Kamis (6/10/2022).

Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit Prabowo bukan hanya menetapkan satu tersangka saja.

Secara total ada enam tersangka di tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Tribune Berdiri di Stadion Kanjuruhan Dilarang Dipakai Selamanya

Enam nama yang dimaksud adalah:

1. Akhmad Hadian Lukita - Dirut PT LIB
2. Abdul Haris - Ketua Panpel
3.Suko Sutrisno - Security Officer
4. Wahyu SS - dari Polres Malang
5. Sdr H - dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang.

Lebih lanjut, Listyo Sigit Praboro menjelaskan terkait kesalahan yang dilakukan LIB.

Menurut Listyo terdapat dua kesalahan fatal.