Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Minta Sosok Petinggi Kepolisian Ini Diselidiki

By Lukman Adhi Kurniawan - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sedang memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 11 Oktober 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah merilis laporannya terkait Tragedi Kanjuruhan pada Jumat (14/10/2022).

Dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD, laporan tersebut sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, berkas ini menjadi bahan diskusi saat Jokowi bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino.

Satu hal yang masih menjadi perhatian adalah jadwal kick-off yang terlalu malam.

Hal ini tentu sangat berpengaruh pada pengamanan pertandingan apalagi laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya memiliki resiko tinggi.

Baca Juga: Renovasi Stadion-stadion Dimulai Tahun Depan, Menpora Beri Solusi Klub Liga 1 hingga Liga 3

Terkait hal ini, TGIPF merekomendasikan pihak kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan.

Sebelumnya, sudah diumumkan ada enam tersangka yang sudah diumumkan.

Yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara tiga tersangka lain adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Baca Juga: TPF Aremania Yakin Aparat Keamanan Lakukan Kejahatan Kemanusiaan dalam Tragedi Kanjuruhan

Dalan temuan TGIPF, salah satu yang direkomendasikan untuk penyelidikan adalah pejabat Polri terutama Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Pasalnya, sosok tersebut memberikan tanda tangan rekomendasi pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Hal ini tertulis dalam poin kedua dalam bab Kesimpulan dan Rekomendasi.

Baca Juga: Demi Standar FIFA, Renovasi Stadion Termasuk Penggunaan Single Seat

"Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi."

"Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," tulis rekomendasi TGIPF.