Dari 30 Kali Adegan Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Tembakan Gas Mata ke Tribune

By Lukman Adhi Kurniawan - Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:40 WIB
Kerusuhan yang menimbulkan banyak korban jiwa terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya di Liga 1, Sabtu (1/10/202) di Stadion Kanjuruhan, Malang. (TOMMY NICOLAS/BOLASPORT.COM)

Baca Juga: Timnas U-20 Indonesia Naik ke Pot 2, Terhindar dari Jepang tapi Bisa Lawan Vietnam

Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan.

Menurutnya, perbedaan ini masih akan diperiksa dan menjadi kewenangan penyidik.

"Jadi secara materi dan proses penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan."

"Kalau misalnya tersangka mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia," kata Dedi Prasetyo dilansir BolaSport.com dari laman Surya Malang.

Baca Juga: Tanah Kuburan Masih Basah, Fun Football PSSI dengan FIFA Dinilai Tidak Punya Hati Nurani

Dedi menambahkan jika kesaksian tersangka akan diuji saat berada di pengadilan.

Selanjutnya, alat bukti juga akan jadi peritimbangan penyidik untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.

"Tapi penyidik memiliki keyakinan dengan seluruh kesaksian."

"Kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik nanti akan dipertanggungjawabkan baik di kejaksaan ataupun di persidangan," pungkasnya.